Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2014 · Keppres No. 14 Tahun 2014 · Keppres Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 9 April 2014, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang memungkinkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara secara efektif dan partisipatif.

(-)

(-)