Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Katingan, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Katingan yang cerdas dan gemar belajar. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendidikan sebagai urusan wajib Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Katingan yang cerdas dan gemar belajar.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan Pendidikan: Dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan dan program pendidikan. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan.

Kebijakan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah menetapkan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.

Penyelenggaraan Pendidikan: Meliputi pendidikan formal (PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah), pendidikan non formal (lembaga kursus, pelatihan, kelompok belajar, dll.), dan pendidikan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).

Satuan Pendidikan: Pendirian satuan pendidikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Diatur juga mengenai penutupan dan penggabungan sekolah.

Akreditasi: Dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Sekolah untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan mengikuti kegiatan pengembangan diri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti proses pembelajaran, menghormati pendidik, dan menjaga nama baik satuan pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru: Dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

Wajib Belajar: Meliputi Wajib Belajar Sembilan Tahun dan Wajib Belajar Dua Belas Tahun.

Sarana dan Prasarana Pendidikan: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Kurikulum Pendidikan: Kurikulum ditetapkan oleh pemerintah, dengan muatan lokal yang berbasis kearifan lokal.

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus: Diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dan pendidikan layanan khusus.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Diatur mengenai tugas, pengembangan kompetensi, syarat dan kualifikasi pengawas, serta larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Anggaran Pendidikan: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

Ujian Sekolah dan Ujian Nasional: Hasil ujian digunakan sebagai pertimbangan penentuan kelulusan dan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peran Serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

1. Untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan satuan pendidikan, maka perlu ada perlakuan khusus untuk satuan pendidikan yang sulit dijangkau oleh transportasi darat dan sungai selanjutnya untuk pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan yang berkaitan secara langsung dengan penyelenggaraan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penerapan sanksi administrasi berupa : a. Peringatan tertulis; b. Penundaan atau pembatalan terhadap pemberian subsidi; c. Penghentian sementara semua kegiatan; dan/atau d. Pencabutan izin. 3. Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau didenda paling banyak Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)