Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Batam (Polibatam). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Polibatam dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Polibatam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas Polibatam adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Polibatam meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan kegiatan administrasi. Organisasi Polibatam terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan pusat TIK).