Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 300 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 300 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pembinaan Perfilman Dan Badan Musyawarah Perfilman Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 300/1964 · Keppres No. 300 Tahun 1964 · Keppres Nomor 300 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1964Tanggal Penetapan:20 November 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Pembinaan Perfilman Dan Badan Musyawarah Perfilman Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1964
Tanggal Penetapan20 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada perfilman nasional dengan membentuk Badan Pembinaan Perfilman dan Badan Musyawarah Perfilman Nasional. Hal ini dilakukan untuk melibatkan potensi masyarakat yang progresif revolusioner dalam pembinaan perfilman sesuai dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1964.

Ketentuan Substansial
Badan Pembinaan Perfilman dipimpin oleh Menteri Penerangan dan anggotanya diangkat oleh Menteri Penerangan. Badan ini bertugas melaksanakan pembinaan perfilman nasional. Selain itu, Badan Musyawarah Perfilman Nasional juga dibentuk dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Penerangan mengenai kebijakan pemerintah di bidang perfilman, termasuk produksi, impor, ekspor, peredaran, dan sensor film. Semua biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Penerangan.

(-)

(-)