di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 300 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pembinaan Perfilman Dan Badan Musyawarah Perfilman Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 300/1964 · Keppres No. 300 Tahun 1964 · Keppres Nomor 300 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada perfilman nasional dengan membentuk Badan Pembinaan Perfilman dan Badan Musyawarah Perfilman Nasional. Hal ini dilakukan untuk melibatkan potensi masyarakat yang progresif revolusioner dalam pembinaan perfilman sesuai dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1964.
Ketentuan Substansial
Badan Pembinaan Perfilman dipimpin oleh Menteri Penerangan dan anggotanya diangkat oleh Menteri Penerangan. Badan ini bertugas melaksanakan pembinaan perfilman nasional. Selain itu, Badan Musyawarah Perfilman Nasional juga dibentuk dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Penerangan mengenai kebijakan pemerintah di bidang perfilman, termasuk produksi, impor, ekspor, peredaran, dan sensor film. Semua biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Penerangan.