Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BESAR / ALAT- ALAT BERAT DAN ALAT-ALAT ANGKUTAN MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 14/2009 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2009Tanggal Penetapan:14 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN ALAT-ALAT BESAR / ALAT- ALAT BERAT DAN ALAT-ALAT ANGKUTAN MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku14 September 2009
Tanggal Penetapan14 September 2009
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 1992 tentang Retribusi Pemakai Alat-alat Besar/ Alat-alat Berat dan Alat-alat Angkutan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian alat-alat besar, alat-alat berat, dan alat-alat angkutan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena besaran retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk meningkatkan pendapatan daerah. Objek retribusi adalah setiap pemberian jasa pemakaian alat-alat tersebut, dengan subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memakainya. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lamanya waktu pemakaian, jenis, volume, dan jasa objek retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok retribusi. 2. Barang siapa yang tidak mentaati dan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan tidak mengurangi retribusi terhutang.