Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 11/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara tahun 2013, yang diperkirakan memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dipenuhi hanya dengan mengandalkan anggaran satu tahun.

Dana cadangan ini akan digunakan secara khusus untuk program dan kegiatan terkait pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013. Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah), yang akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012. Sumber dana cadangan ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).

Dana cadangan akan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Penggunaan dana cadangan untuk program dan kegiatan pemilihan hanya dapat dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi. Untuk keperluan tersebut, dana cadangan akan dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah. Jika program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, sisa dana cadangan akan dipindahbukukan kembali ke rekening kas umum daerah.

Dana cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Penerimaan hasil bunga/deviden dari penempatan ini akan menambah jumlah dana cadangan.

(-)

(-)