Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2015 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes. Perubahan ini terkait dengan besaran kebutuhan penyertaan modal hingga tahun 2019 yang mencapai Rp. 27.000.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Rupiah), dengan rincian penyertaan modal tahunan sebagai berikut: Tahun 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah), Tahun 2018 sebesar Rp. 11.975.000.000,00 (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dan Tahun 2019 sebesar Rp 10.025.000.000,00 (Sepuluh Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Penganggaran penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk mendukung Program Hibah Air Minum APBN, dan penyertaan modal tidak dapat diberikan jika Pemerintah Daerah tidak mendapatkan hibah air minum.

(-)

(-)