Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2017 · Permenkumham No. 11 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:11 Juli 2017
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaGrand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan11 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186).

Peraturan Menteri ini menetapkan Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Grand Design ini merupakan penjabaran atas pemikiran, langkah, dan strategi penanganan overcrowded. Program penanganan overcrowded meliputi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang masing-masing memuat penataan regulasi, penguatan kelembagaan, pemenuhan sarana dan prasarana, dan pemberdayaan sumber daya manusia. Grand Design ini terdiri atas pendahuluan, kajian teoritis, kondisi saat ini, langkah penanganan overcrowded, dan penutup. Detail Grand Design tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)