Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 22 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"

Juga dikenal sebagai: Perpu 22/1959 · Perpu No. 22 Tahun 1959 · Perpu Nomor 22 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1959Tanggal Penetapan:16 November 1959
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1959
Tanggal Penetapan16 November 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah nama 'Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia' menjadi 'Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia'. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penghargaan yang lebih tinggi kepada tanda kehormatan tersebut, mengingat syarat penerimaannya yang menitikberatkan pada perjuangan kemerdekaan. Peraturan ini juga menempatkan Bintang Sewindu di antara Bintang Gerilya dan Satyalancana Bhakti dalam hierarki tanda kehormatan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengakuan terhadap jasa-jasa luar biasa yang diberikan oleh anggota Angkatan Perang yang telah berjuang sejak tahun 1945/1946 dan tetap berdinas hingga 5 Oktober 1953.

(-)

(-)