Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini sesuai dengan evaluasi Gubernur.
Perubahan APBD meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
* Dana Perimbangan bertambah, meliputi dana bagi hasil.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah, meliputi dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
* Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah.
* Pengeluaran berkurang, terutama pada pembayaran pokok utang.