Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi

Juga dikenal sebagai: Permenpora 14/2024 · Permenpora No. 14 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaStandar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku25 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994)

Peraturan Menteri ini mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi olahragawan, menjamin tercapainya tujuan pembinaan olahraga, menjamin standar mutu organisasi olahraga, dan menjamin tata kelola yang baik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi terdiri atas komite olimpiade Indonesia, komite olahraga nasional, komite paralimpiade Indonesia, organisasi anti-doping nasional, induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga profesional, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan organisasi olahraga lainnya.
  2. Pendirian organisasi olahraga harus memenuhi persyaratan akta notaris, program kerja, sumber pendanaan, domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak sengketa. Pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga.
  3. AD dan ART organisasi olahraga harus memuat ketentuan mengenai visi dan misi, tanda gambar, pengambilan keputusan, peraturan dan keputusan, doping, dan sanksi.
  4. Struktur organisasi minimal terdiri dari kongres/musyawarah, pengurus, dan pengawas.
  5. Pengurus organisasi olahraga harus memenuhi persyaratan pengalaman, kompetensi, integritas, dan tidak berstatus tersangka pidana atau memiliki konflik kepentingan.
  6. Setiap organisasi olahraga harus menyusun rencana pembinaan jangka panjang dan jangka menengah, serta program prioritas, wajib, dan pendukung.
  7. Organisasi olahraga wajib mematuhi ketentuan mengenai doping.
  8. Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam AD dan ART.
  9. Menteri melakukan pembinaan terhadap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi secara nasional.

1. Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)