Peraturan Menteri ini mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi olahragawan, menjamin tercapainya tujuan pembinaan olahraga, menjamin standar mutu organisasi olahraga, dan menjamin tata kelola yang baik.
Ketentuan substansial mencakup:
- Organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi terdiri atas komite olimpiade Indonesia, komite olahraga nasional, komite paralimpiade Indonesia, organisasi anti-doping nasional, induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga profesional, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan organisasi olahraga lainnya.
- Pendirian organisasi olahraga harus memenuhi persyaratan akta notaris, program kerja, sumber pendanaan, domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak sengketa. Pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga.
- AD dan ART organisasi olahraga harus memuat ketentuan mengenai visi dan misi, tanda gambar, pengambilan keputusan, peraturan dan keputusan, doping, dan sanksi.
- Struktur organisasi minimal terdiri dari kongres/musyawarah, pengurus, dan pengawas.
- Pengurus organisasi olahraga harus memenuhi persyaratan pengalaman, kompetensi, integritas, dan tidak berstatus tersangka pidana atau memiliki konflik kepentingan.
- Setiap organisasi olahraga harus menyusun rencana pembinaan jangka panjang dan jangka menengah, serta program prioritas, wajib, dan pendukung.
- Organisasi olahraga wajib mematuhi ketentuan mengenai doping.
- Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam AD dan ART.
- Menteri melakukan pembinaan terhadap Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi secara nasional.