Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2004Tanggal Penetapan:27 Maret 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah (BUMD)
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 Maret 2004
Tanggal Penetapan27 Maret 2004
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, pemisahan kekayaan daerah, saham, susunan organisasi dan tata kerja, direksi, komisaris, rapat-rapat, larangan, kepegawaian, laporan berkala dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dengan pihak ketiga, pembubaran BUMD, dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sukamara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan BUMD bertujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang ekonomi, menggali sumber pendapatan asli daerah, dan merangsang potensi ekonomi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • BUMD didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. Bangun Sukma Jaya.
  • Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditempatkan pada PT. Bangun Sukma sebagai penyertaan modal.
  • Bidang usaha BUMD meliputi perdagangan umum, industri, pertambangan, pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan dan perikanan, pariwisata, kepelabuhan, transportasi, pembangunan, telekomunikasi, pembangkit listrik, perumahan dan keuangan.
  • Struktur organisasi dan tata kerja Perseroan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perseroan Terbatas.
  • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris dilakukan oleh RUPS dengan persyaratan tertentu.
  • Direksi bertanggung jawab mengurus dan mengelola Perseroan untuk mencapai tujuan secara profesional.
  • Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi.
  • Laba BUMD ditetapkan dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perseroan Terbatas.
  • BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.

(-)

(-)