di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, pemisahan kekayaan daerah, saham, susunan organisasi dan tata kerja, direksi, komisaris, rapat-rapat, larangan, kepegawaian, laporan berkala dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dengan pihak ketiga, pembubaran BUMD, dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sukamara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan BUMD bertujuan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang ekonomi, menggali sumber pendapatan asli daerah, dan merangsang potensi ekonomi masyarakat.
Ketentuan Substansial: