Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis Tahun 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 6/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:1 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis Tahun 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan01 Oktober 2020
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Tulis Tahun 2020-2040 menetapkan rencana tata ruang terperinci untuk BWP Tulis, dengan tujuan mewujudkan BWP Tulis sebagai kawasan satelit yang berwawasan lingkungan melalui pengembangan industri, perdagangan jasa, dan permukiman. Kebijakan ini mencakup: - **Struktur Ruang:** Pengembangan pusat pelayanan (Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan, Sub Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan, dan Pusat Lingkungan), jaringan transportasi (jalan nasional, jalan kabupaten, jalur pejalan kaki, jalan lainnya, dan terminal penumpang), dan jaringan prasarana (sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya). - **Pola Ruang:** Pembagian wilayah menjadi zona lindung (sempadan sungai, sekitar mata air, penyangga, dan ruang terbuka hijau kota) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, kawasan peruntukan industri, pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan zona lainnya). - **Ketentuan Pemanfaatan Ruang:** Program pemanfaatan ruang prioritas yang meliputi perwujudan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, dengan lokasi di seluruh blok dalam BWP, besaran sesuai volume kegiatan, sumber pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah, instansi pelaksana dari berbagai tingkat pemerintahan dan masyarakat, serta tahapan pelaksanaan dalam periode 5 tahunan hingga tahun 2040. - **Peraturan Zonasi:** Ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya, termasuk ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB, KDH), tata bangunan (garis sempadan bangunan, tinggi bangunan), prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus (kawasan pertanian pangan berkelanjutan, cagar budaya, tempat evakuasi bencana), dan ketentuan pelaksanaan (variansi pemanfaatan ruang, insentif dan disinsentif, penggunaan lahan yang sudah ada, aturan peralihan).

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka “3”, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: 1) memperhatikan harga pasaran setempat; 2) sesuai dengan nilai jual obyek pajak; dan/atau 3) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 5. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh melalui prosedur yang tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.