Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGAHSILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOKTER DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 35/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 35 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN TAMBAHAN PENGAHSILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOKTER DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, disiplin, dan motivasi PNS Non Dokter dalam melaksanakan tugas di RSUD Pongtiku, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Ahli.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban PNS di RSUD Pongtiku untuk melaksanakan tugas secara optimal, sesuai beban kerja, mematuhi jam kerja, kode etik, dan ketentuan Aparatur Sipil Negara.
  2. Pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada Analisis Beban Kerja yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Sekolah Tinggi atau Perguruan Tinggi yang kompeten.
  3. Jumlah maksimal tambahan penghasilan untuk pejabat eselon dan staf dihitung berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja, dengan rincian nominal yang berbeda untuk setiap tingkatan jabatan (jabatan fungsional tertentu utama, direktur, eselon III, jabatan fungsional tertentu madya, eselon IV, dan jabatan fungsional tertentu pelaksana).
  4. Prosedur pembayaran tambahan penghasilan didasarkan pada daftar hadir setiap hari serta pengamatan dan penilaian langsung, dengan pembayaran dilakukan setiap bulan atau paling lambat setiap dua bulan.
  5. Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS yang sedang mengikuti tugas belajar, tidak hadir kerja tanpa keterangan, atau sebab lain yang mengakibatkan tidak hadir kerja.
  6. Pengaturan hari dan jam kerja di lingkup Pemerintah Daerah, serta ketentuan mengenai pengisian daftar hadir.
  7. Pemotongan tambahan penghasilan diberlakukan kepada PNS yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, izin, dijatuhi hukuman disiplin, atau dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan, dengan persentase pemotongan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan tambahan penghasilan, pengendalian dan pengawasan oleh Direktur RSUD Pongtiku, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.

(-)

(-)