Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang informasi geospasial, meliputi geografer, surveyor, tenaga ahli, dan tenaga terampil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa individu yang terlibat dalam penyelenggaraan informasi geospasial memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai. Peraturan ini menetapkan standar profesi, pendidikan, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk geografer dan surveyor. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban dan hak geografer dan surveyor, termasuk persyaratan untuk mendapatkan sertifikat profesi dan surat tanda registrasi. Organisasi profesi geografer dan surveyor bertanggung jawab untuk menetapkan standar, memberikan rekomendasi, dan mengawasi pelaksanaan praktik profesional. Peraturan ini juga mengatur tentang keterlibatan geografer dan surveyor asing di Indonesia, termasuk persyaratan dan kewajiban mereka.