Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda SULTRA
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1989 tentang Perusahaan Daerah Perhutanda Sultra. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Semua kekayaan daerah yang dipisahkan sisa hasil likuidasi dari Perusahaan Daerah Pehutanda Sultra, yang masih dalam kondisi baik tetap diinventarisasi sebagai Asset Pemerintah Daerah.

(-)

(-)