di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tata cara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkesinambungan, dan berbasis pada aspirasi masyarakat serta kesejahteraan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, dan melaksanakan perencanaan dan penganggaran guna meningkatkan disiplin fiskal, menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif, serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh.
Ketentuan substansial mencakup pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Diatur pula mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta jaring aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses oleh DPRD. Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah juga menjadi bagian dari proses perencanaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta perubahannya yang dilakukan berbasis pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Peraturan ini juga mengatur penyusunan RKA-SKPD, penyiapan Raperda APBD, dan penetapan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan APBD yang diawali dengan penyusunan Dokumen Perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta proses perubahan APBD itu sendiri.