Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 22/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:12 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan12 April 2013
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan ditetapkan dengan maksud untuk memberikan panduan operasional terkait pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tata cara pengajuan permohonan Izin Gangguan, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk permohonan baru, daftar ulang, perubahan, dan penggantian izin.
  2. Bentuk dan isi formulir permohonan Izin Gangguan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati.
  3. Besaran retribusi Izin Gangguan yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan, dan indeks jalan, dengan formula yang berbeda untuk permohonan baru, daftar ulang, balik nama, serta rusak/hilang.
  4. Kewajiban daftar ulang untuk bangunan tertentu seperti menara telekomunikasi yang menggunakan genset, serta persyaratan rekomendasi untuk jenis roof top dan monopole.
  5. Peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Badan dalam hal daftar ulang, dengan biaya yang dibebankan kepada pemohon.
  6. Penerbitan izin yang berkaitan dengan SKPD teknis setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim/Instansi Teknis yang berwenang.

Peraturan ini juga memberikan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat, Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri, Perusahaan Industri, Badan, Gangguan, Perusahaan berkategori gangguan (besar/tinggi, sedang/menengah, rendah/ringan), Retribusi Daerah, Retribusi Perizinan tertentu, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, dan berbagai jenis surat (SSRD, STRD, SKRD, SKRDLB).

(-)

(-)