Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 16/2016 · PP No. 16 Tahun 2016 · PP Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2016Tanggal Penetapan:25 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 2016
Tanggal Penetapan25 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PLN dilakukan melalui pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Barang-barang tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun anggaran 1994/1995 hingga 2007. Nilai total penambahan penyertaan modal ini adalah Rp8.860.208.058.288,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PLN untuk mendukung pengembangan infrastruktur listrik di Indonesia.

(-)

(-)