di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 15/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.057.405.849.250,-, belanja daerah sebesar Rp 2.148.333.134.800,-, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 90.927.285.550,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 96.813.929.550,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.886.644.000,-, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 90.927.285.550,-.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian Otonomi Khusus.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan Pencairan Dana Cadangan. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal dan Pembayaran Pokok Utang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.