Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Kemen PANRB 3/2026 · Kemen PANRB No. 3 Tahun 2026 · Kemen PANRB Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 672) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 234);

Keputusan Menteri ini menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah tahun 2025. Hasil pemantauan dan evaluasi ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Hasil evaluasi telah melalui proses pengolahan, validasi, dan penentuan akhir oleh Tim Evaluator. Lampiran I berisi daftar lengkap instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kota, dan Kabupaten) beserta indeks dan kategori kinerja pelayanan publik masing-masing. Lampiran II menjelaskan kategori penilaian hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 berdasarkan indeks yang diperoleh.

(-)

(-)