Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 1/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 803).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, meliputi: * Retribusi Pelayanan Kesehatan * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum * Retribusi Pelayanan Pasar * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta * Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus * Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang * Retribusi Pelayanan Pendidikan 2. Subjek dan Wajib Retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 4. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan. 5. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Serang. 6. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. Tata cara pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 8. Ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi. 9. Kewenangan Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan retribusi. 10. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. 11. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Serang yang mengatur retribusi jasa umum sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Terutang yang tidak atau kurang dibayar.