Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 4/2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:10 Juni 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan10 Juni 2024
Tempat PenetapanBanyuwangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi dan mencapai kesetaraan gender dalam pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra PD, RPJM Desa, dan RKP Desa. Penyusunan rencana ini dilakukan melalui analisis gender menggunakan metode seperti GAP, SWOT, dan PROBA. Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan analisis gender terhadap rencana kerja dan anggaran mereka, yang dikoordinasikan oleh Dinas terkait. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan PUG melalui implementasi tujuh prasyarat, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah dan sistem informasi PUG, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat. Kelembagaan PUG terdiri dari Pokja PUG, Tim Teknis, Focal Point PUG, dan Tim Penggerak, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mempromosikan dan melaksanakan PUG di berbagai tingkatan pemerintahan.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan penyelenggaraan PUG dapat dijatuhi sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati