Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pemberian Perbaikan-Penghasilan/Penghasilan Peralihan Kepada Bekas Pegawai Negeri Sipil/Anggota Kepolisian Negara Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/1963 · PERPRES No. 9 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:13 Mei 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Perbaikan-Penghasilan/Penghasilan Peralihan Kepada Bekas Pegawai Negeri Sipil/Anggota Kepolisian Negara Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan13 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara serta janda dan anak yatim/piatunya yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan batas kemampuan keuangan negara dan kebutuhan untuk menyederhanakan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara, dan tunjangan kemahalan setempat kepada pegawai yang diberhentikan setelah 1 Mei 1963. Selain itu, perbaikan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan bersih diberikan kepada mereka yang sudah menerima penghasilan sebelum tanggal tersebut. Penghasilan bersih mencakup pokok pensiun, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, tambahan-tambahan penghasilan, dan sumbangan pajak Negara, dikurangi pajak pendapatan/pajak upah.

(-)

(-)