Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai Negeri Sipil dan anggota Kepolisian Negara serta janda dan anak yatim/piatunya yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan batas kemampuan keuangan negara dan kebutuhan untuk menyederhanakan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan isteri (suami), tunjangan anak, tunjangan kemahalan umum, sumbangan pajak Negara, dan tunjangan kemahalan setempat kepada pegawai yang diberhentikan setelah 1 Mei 1963. Selain itu, perbaikan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan bersih diberikan kepada mereka yang sudah menerima penghasilan sebelum tanggal tersebut. Penghasilan bersih mencakup pokok pensiun, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, tambahan-tambahan penghasilan, dan sumbangan pajak Negara, dikurangi pajak pendapatan/pajak upah.