Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 16/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi, meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengguna jasa sebagai pemilik pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban menyediakan dana dan bertanggung jawab di bidang dana, serta harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi. - Pemilihan penyedia jasa dapat dilakukan melalui seleksi umum/pelelangan umum, pelelangan terbatas, seleksi sederhana/pemilihan langsung, penunjukan langsung, pengadaan langsung, atau sayembara, dengan prioritas diberikan kepada penyedia jasa lokal Jawa Tengah. - Kontrak kerja konstruksi harus memuat uraian mengenai para pihak, rumusan pekerjaan, pertanggungan, tenaga ahli, hak dan kewajiban para pihak, cara pembayaran, ketentuan mengenai cidera janji, penyelesaian perselisihan, ketentuan pemutusan kontrak, keadaan memaksa, kewajiban dalam kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan aspek lingkungan. - Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan, diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya. - Pemerintah Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan/atau gangguan terhadap keselamatan umum. - Pembinaan jasa konstruksi dilakukan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi, dengan kewenangan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

(-)

1. Pengguna jasa yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 64 dikenakan sanksi administratif. 2. Penyedia jasa yang melanggar Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 64 dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan bidang usaha, rekomendasi pembekuan/pencabutan izin usaha, pembekuan/pencabutan sertifikat, larangan penggunaan hasil pekerjaan, atau larangan mengikuti pelelangan.