di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1951 tentang Penugasan Delegasi Republik Indonesia Menghadiri Konperensi Karet Di London
Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1951 · Keppres No. 30 Tahun 1951 · Keppres Nomor 30 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia ke Konferensi Karet di London, yang diadakan atas undangan Pemerintah Inggris. Tujuan utama dari pengiriman perutusan ini adalah untuk mewakili Indonesia dalam konferensi internasional tersebut, yang berkaitan dengan industri karet, sebuah sektor penting bagi perekonomian Indonesia pada saat itu.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan susunan perutusan yang terdiri dari sebelas anggota, termasuk pejabat dari berbagai kementerian dan kedutaan besar. Perutusan ini dipimpin oleh Mr. Z. Zain sebagai Ketua. Setiap anggota memiliki peran spesifik, seperti wakil ketua, anggota, ahli, dan sekretaris. Keputusan ini juga mengatur tentang keberangkatan anggota perutusan dari berbagai lokasi, termasuk Jakarta, New York, dan Belanda, serta menetapkan durasi konferensi selama 21 hari. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang pemberian uang perlengkapan dan uang harian kepada anggota perutusan, serta kewajiban untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut setelah kembali ke Indonesia.