Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: PP 40/1954 · PP No. 40 Tahun 1954 · PP Nomor 40 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1954Tanggal Penetapan:15 Juli 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 70), Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1954
Tanggal Penetapan15 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat (Lembaran Negara tahun 1951 No. 70), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 118).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki penetapan gaji bagi anggota bawahan Angkatan Perang, yang dianggap tidak sesuai dengan tingkat kedudukan dan tugas mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengganti daftar lampiran dari Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951, yang telah diubah sebelumnya oleh Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1951. Peraturan ini menetapkan bahwa daftar lampiran A dan lajur-lajur dari lampiran B diganti dengan lampiran baru yang terlampir dalam peraturan ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan penghasilan anggota bawahan Angkatan Perang, yang diharapkan dapat meningkatkan kegembiraan bekerja dan moril mereka.

1. Jumlah-jumlah gaji yang diubah seperti tercantum dalam lajur-lajur dari Lampiran B termaktub dalam Pasal 2 di atas, untuk menghitung pensiun dan onderstand terus-menerus/sementara, dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1950.

(-)