Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2022Tanggal Penetapan:13 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku13 Oktober 2022
Tanggal Penetapan13 Oktober 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp5.935.026.689.197,00 bertambah menjadi Rp5.945.480.938.456,00. Perubahan ini mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 5.364.614.634.680,00 menjadi Rp 5.380.993.544.042,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 5.761.351.132.197,00 menjadi Rp 5.771.805.381.456,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp 570.412.054.517,00 menjadi Rp 564.487.394.414,00, dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 173.675.557.000,00.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)