Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Permendag 09/2020 · Permendag No. 09 Tahun 2020 · Permendag Nomor 09 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2020Tanggal Penetapan:5 Februari 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaFasilitasi Kegiatan Metrologi Legal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Februari 2020
Tanggal Penetapan05 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2020 bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di daerah Kabupaten/Kota, khususnya dalam pelayanan tera dan/atau tera ulang serta pengawasan metrologi legal. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Perdagangan berwenang memberikan fasilitasi kegiatan metrologi legal, yang kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Fasilitasi ini meliputi pelaksanaan tera dan/atau tera ulang, pendampingan, dan dukungan sumber daya manusia. Fasilitasi diberikan kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Unit Metrologi Legal (UML) atau yang sudah membentuk UML namun belum memiliki Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang (SKKPTTU). Selain itu, dukungan sumber daya manusia diberikan jika terdapat kekurangan Penera atau Pengawas Kemetrologian. Pelaksanaan fasilitasi ini harus mempertimbangkan kebutuhan UML dan ketersediaan sumber daya manusia serta peralatan pendukung yang dimiliki oleh Direktorat Metrologi.

(-)

(-)