di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 5/2023 · Perda Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk mengamalkan dan melestarikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, mengembangkan model pendidikan yang tidak indoktrinatif, dan mewujudkan kerukunan masyarakat.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah dapat melibatkan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan, pemerintah desa, instansi pemerintah/non-pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, dan pelaku usaha. Sasaran Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada peserta didik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, tokoh agama/masyarakat/adat, dan masyarakat umum.
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilakukan melalui Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Pendekatan yang digunakan mengutamakan pembangunan karakter bangsa, pelibatan kerjasama multipihak, keterbukaan, kreatifitas, integritas, dan kearifan lokal. Materi pendidikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan dukungan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi atas partisipasi tersebut.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta melaporkannya kepada Gubernur. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.