di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dilakukan karena BPD Kalimantan Selatan memiliki prospek yang baik dalam menghasilkan laba, sehingga Pemerintah Daerah berupaya menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan berprinsip pada profit oriented.
Sampai dengan tahun 2007, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPD Kalsel secara kumulatif sebesar Rp. 8.263.925.568,-. Pada APBD Tahun Anggaran 2008, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 9.263.925.568,-.
Atas penyertaan modal ini, BPD Kalimantan Selatan wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.