Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/11/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Fasilitas Khusus dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang Disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/11/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/11/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1999Tanggal Penetapan:22 Desember 1999
Perbankan & Lembaga KeuanganTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Khusus dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum yang Disebabkan Masalah Komputer Tahun 2000
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 Desember 1999
Tanggal Penetapan22 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3855)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang fasilitas khusus yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank umum yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek akibat masalah komputer tahun 2000 (MKT 2000). Fasilitas ini diberikan untuk mengatasi potensi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah karena kekhawatiran terhadap MKT 2000. Bank Indonesia sebagai lender of the last resort menyediakan fasilitas pendanaan dalam Rupiah kepada bank yang memenuhi syarat. Fasilitas Khusus yang dapat diperoleh bank meliputi penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) secara Repo atau Outright, dan/atau penarikan kredit dengan agunan Obligasi Pemerintah. Bank wajib melakukan penjualan SBI terlebih dahulu sebelum melakukan penarikan kredit. Terdapat persyaratan terkait jangka waktu SBI yang dijual. Selama periode berlakunya fasilitas, bank dapat mengajukan permohonan agar kas bank dalam Rupiah diperhitungkan sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah. Sanksi atas pelanggaran GWM dalam Rupiah juga diturunkan selama periode ini. Bank wajib menyampaikan laporan posisi kas konsolidasi harian kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Apabila saldo awal giro Bank di Bank Indonesia pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah Penarikan Kredit diberikan tidak menunjukkan angka negatif, Bank akan dikenakan sanksi berupa pendebetan kembali dan kewajiban membayar. 2. Apabila ditemukan penyimpangan penggunaan Penarikan Kredit, Bank dikenakan sanksi pendebetan kembali, kewajiban membayar, dan sanksi administratif.