Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabupaten Bungo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 18/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2008Tanggal Penetapan:22 Juli 2008
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabupaten Bungo
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku22 Juli 2008
Tanggal Penetapan22 Juli 2008
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabupaten Bungo.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dalam Kabupaten Bungo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan kepada partai politik, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan, dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait dengan laporan penggunaan bantuan keuangan. Pimpinan partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah. Selain itu, Lampiran III mengenai format laporan penggunaan bantuan keuangan juga diubah.

(-)

(-)