di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2015 · Permenhan No. 16 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui sistem pengendalian gratifikasi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang bertanggung jawab atas penerimaan, penolakan, dan pelaporan gratifikasi. Pegawai Kemhan diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pemberian karena hubungan keluarga atau dalam acara resmi. UPG bertugas menelaah laporan gratifikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembiayaan pengendalian gratifikasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan.