Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2015 · Permenhan No. 16 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Aparatur Sipil NegaraPencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui sistem pengendalian gratifikasi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang bertanggung jawab atas penerimaan, penolakan, dan pelaporan gratifikasi. Pegawai Kemhan diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pemberian karena hubungan keluarga atau dalam acara resmi. UPG bertugas menelaah laporan gratifikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembiayaan pengendalian gratifikasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan.

(-)

  • Setiap Pegawai Kemhan yang menerima, memberi, dan/atau tidak melaporkan Gratifikasi kepada UPG dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.