Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1951 tentang Pemberhentian Agus Tajib Sebagai Wakil Anggota Kantor Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mengangkat Soeprapto Sebagai Ganti

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1951 · Keppres No. 52 Tahun 1951 · Keppres Nomor 52 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 April 1951
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Agus Tajib Sebagai Wakil Anggota Kantor Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mengangkat Soeprapto Sebagai Ganti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 1948 sebagaimana dirobah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1949

Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk memberhentikan Saudara Agus Tajib dari jabatannya sebagai wakil-anggauta Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Jogjakarta karena telah pindah keluar daerah. Sebagai penggantinya, Saudara Suprapto, yang merupakan Kepala Sekolah Taman Siswo Djetis di Jogjakarta, diangkat untuk mengisi posisi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari surat Menteri Kehakiman dan mengacu pada pasal 11 ayat 2 dan 3 dari Undang-undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 1948 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1949. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)