di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 25/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan di Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, partisipasi, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan sesuai kebutuhan setempat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan, yaitu RT, RW, LPMD/LPMK, TP PKK, dan Karang Taruna. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat, yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing lembaga kemasyarakatan. RT/RW bertugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. LPMD/LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. TP PKK bertugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Karang Taruna bertugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan lembaga kemasyarakatan, masa bakti pengurus, hubungan dan tata kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.