Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 8/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 8 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeQanun
TemaPendidikan dan Pembinaan Karakter Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJanto

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 03).

Qanun ini mengatur tentang pendidikan dan pembinaan karakter anak di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kearifan lokal.

Tujuan dari Qanun ini adalah untuk membina pribadi insan yang beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah, memiliki ilmu dan teknologi yang handal, demokratis, sehat jasmani dan rohani, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi kepada Allah, masyarakat, dan negara.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan lingkungan belajar yang meliputi keislaman, kearifan lokal, tanggung jawab, kelestarian, keberlanjutan, berkeadilan, keterbukaan, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kebersamaan, dan kemanfaatan.
  2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan karakter anak yang dilaksanakan secara Islami, demokratis, adil, dan memperhatikan hak asasi manusia.
  3. Peran serta masyarakat dalam pendidikan dan pembinaan karakter anak, yang meliputi peran serta perseorangan, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
  4. Hak dan kewajiban penduduk dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu, serta kewajiban orang tua dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
  5. Larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, seperti merokok, berpakaian tidak sopan, dan berkomunikasi secara tidak patut.
  6. Pengaturan mengenai lingkungan belajar, kawasan larangan merokok, pembatasan pelayanan warnet dan kafe, pembatasan penggunaan telepon genggam di sekolah, pengaturan pakaian, jam belajar masyarakat, taman bacaan masyarakat, dan wajib baca tulis Al-Qur'an.

(-)

1. Pelanggar Qanun dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. 2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 3. Peserta didik yang melanggar Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis kepada orang tua, dan/atau hukuman lainnya yang bersifat mendidik.