Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2020 · PERPRES No. 23 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun ilmu Agama Kristen dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dan berada di bawah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi dan kepegawaian terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2004 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)