Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 9/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2009Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2009
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kehidupan yang agamis sebagai bagian dari pembangunan daerah. Tujuannya adalah memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada anak usia sekolah agar menjadi warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal saleh, dan berakhlak mulia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap peserta didik yang belajar di SD/MI dan SMP/MTs yang belum pernah mengikuti pendidikan Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah wajib mengikuti program ini.
  2. Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah dilakukan oleh masyarakat dan wajib menjaga keberlangsungan program yang bermutu dan berkeadilan.
  3. Lama masa belajar adalah 4 (empat) tahun.
  4. Penyelenggara wajib memenuhi standar penyelenggaraan yang meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan penilaian.
  5. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan program secara umum di tingkat kabupaten, sementara pemimpin satuan pendidikan bertanggung jawab di tingkat satuan pendidikan.
  6. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan.
  7. Tenaga pendidik wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mendalami ilmu agama Islam, dan meningkatkan kemampuan profesional.
  8. Sumber dana dapat berasal dari penyelenggara, orang tua/wali peserta didik, pemerintah, dan sumber lain yang sah.
  9. Kurikulum dibuat oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada kurikulum yang dikeluarkan oleh Departemen Agama.
  10. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik dan penyelenggara pendidikan.
  11. Peserta didik yang telah menyelesaikan program berhak mendapat sertifikat.
  12. Setiap pendirian Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah harus memperoleh izin operasional dari Kandepag setelah mendapat rekomendasi pemerintah daerah.

1. Diniyah yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, agar menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)