Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 24/2017 · Permenkumham No. 24 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2017Tanggal Penetapan:14 November 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku24 November 2017
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai materi muatan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah perlunya nilai dan prinsip hak asasi manusia tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan, serta belum diaturnya hal tersebut secara komprehensif.

Pedoman ini terdiri atas pendahuluan, pedoman materi muatan hak asasi manusia, dan penutup. Pedoman materi muatan hak asasi manusia mencakup berbagai substansi HAM seperti hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, larangan perbudakan, kebebasan pribadi, perlakuan terhadap orang yang dirampas kebebasannya, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas peradilan yang adil, non-diskriminasi, kebebasan dari campur tangan yang sewenang-wenang, perlindungan anak, perlindungan keluarga, kebebasan beragama, hak partisipasi dalam pemerintahan, kebebasan bergerak, persamaan hak laki-laki dan perempuan, rumah yang layak, penyandang disabilitas, lanjut usia, penggusuran paksa, pangan yang layak, pendidikan, standar kesehatan, kesehatan reproduksi, air, hak cipta, jaminan sosial, hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya, dan hak atas kondisi kerja yang layak. Setiap substansi HAM diuraikan acuan pengaturan dan pembatasannya.

Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi lembaga atau pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, dengan harapan nilai dan prinsip hak asasi manusia dapat diimplementasikan dengan baik.

(-)

(-)