Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Para Pejabat Sebagai Ketua Dan Anggota Team Ahli Ekonomi Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1968 · Keppres No. 195 Tahun 1968 · Keppres Nomor 195 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1968Tanggal Penetapan:15 Juni 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Para Pejabat Sebagai Ketua Dan Anggota Team Ahli Ekonomi Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1968
Tanggal Penetapan15 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Team Ahli Ekonomi guna mengikuti perkembangan ekonomi dan memberikan pertimbangan kepada Presiden. Team ini terdiri dari delapan anggota yang merupakan ahli ekonomi terkemuka, dengan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai ketua. Team ini bertugas membahas masalah ekonomi dan memberikan saran kepada Presiden, baik diminta maupun tidak. Dalam pelaksanaan tugasnya, Team Ahli Ekonomi harus berhubungan erat dengan Asisten Pribadi Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembiayaan untuk kegiatan Team ini dibebankan kepada Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)