Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 71/1948 · PP No. 71 Tahun 1948 · PP Nomor 71 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 1948Tanggal Penetapan:4 Desember 1948
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 1948
Tanggal Penetapan04 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penyelenggaraan kesehatan rakyat serta memperbaiki sistem kesehatan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi kewenangan dalam Kementerian Kesehatan menjadi beberapa bagian, termasuk Kantor Pusat, Jawatan-jawatan, dan Lembaga-lembaga. Kantor Pusat terdiri dari berbagai bagian yang mengurus administrasi, keuangan, perundang-undangan, statistik, dan pendidikan. Jawatan-jawatan bertanggung jawab atas pengelolaan rumah sakit, penyakit jiwa, obat-obatan, dan pemberantasan penyakit menular. Lembaga-lembaga seperti Instituut Pasteur dan Laboratorium Hygiene bertugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hubungan internasional dalam bidang kesehatan.

(-)

(-)