di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1948 tentang Susunan Dan Lapangan Pekerjaan Kementerian Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 71/1948 · PP No. 71 Tahun 1948 · PP Nomor 71 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan, dan tugas kewajiban Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penyelenggaraan kesehatan rakyat serta memperbaiki sistem kesehatan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi kewenangan dalam Kementerian Kesehatan menjadi beberapa bagian, termasuk Kantor Pusat, Jawatan-jawatan, dan Lembaga-lembaga. Kantor Pusat terdiri dari berbagai bagian yang mengurus administrasi, keuangan, perundang-undangan, statistik, dan pendidikan. Jawatan-jawatan bertanggung jawab atas pengelolaan rumah sakit, penyakit jiwa, obat-obatan, dan pemberantasan penyakit menular. Lembaga-lembaga seperti Instituut Pasteur dan Laboratorium Hygiene bertugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hubungan internasional dalam bidang kesehatan.