Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Peudada Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 28/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 28/KEPMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Peudada Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Peudada di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan. Penetapan ini bertujuan untuk mendukung operasional pelabuhan tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan pangkalan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Peudada diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan kepelabuhanan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Aceh dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)