Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 6/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 2010
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2002 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 61).

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2010 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Perusahaan Daerah Usaha Peternakan Kabupaten Pasuruan dinilai tidak mampu mengembangkan pertumbuhan perekonomian daerah dan tidak mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)