Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 10/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2022Tanggal Penetapan:23 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku23 Desember 2022
Tanggal Penetapan23 Desember 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 78) 2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128) 3. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 122) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 135)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, serta belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp4.326.958.080.519. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.737.609.945.508, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp1.945.389.765.446 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.792.220.180.062. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.296.958.080.519, meliputi belanja operasi sebesar Rp3.102.122.005.345, belanja modal sebesar Rp1.151.950.595.214, belanja tidak terduga sebesar Rp32.885.479.960, dan belanja transfer sebesar Rp10.000.000.000. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp589.348.135.011 dan pengeluaran sebesar Rp30.000.000.000. Defisit anggaran sebesar (Rp559.348.135.011) akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp559.348.135.011 yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)