Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1950 tentang Hubungan Ekonomi Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 30/1950 · PP No. 30 Tahun 1950 · PP Nomor 30 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 1950Tanggal Penetapan:12 November 1950
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHubungan Ekonomi Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 1950
Tanggal Penetapan12 November 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara lain, dengan tujuan memperkuat kerjasama ekonomi internasional. Hal ini didasarkan pada pertimbangan Dewan Menteri dan Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa politik hubungan ekonomi luar negeri ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan. Sebuah Panitia Interdepartemental dibentuk untuk memberikan nasihat dan pengawasan, terdiri dari wakil berbagai kementerian terkait. Penyelenggaraan politik ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian melalui Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Pegawai khusus ditempatkan di kedutaan untuk menangani urusan ini, diangkat oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Delegasi untuk perundingan ekonomi luar negeri dibentuk atas usul Panitia dan ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan.

1. Pegawai dari Kementerian Kemakmuran, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian yang sudah bekerja di perwakilan luar negeri untuk hubungan ekonomi dianggap diangkat menurut peraturan ini.

(-)