Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung No. 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 12/2006 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2006 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:14 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung No. 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan14 November 2006
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan sebesar Rp. 6.623.870.784,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 280.414.774.231,00, serta peningkatan belanja sebesar Rp. 16.615.337.074,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 291.167.070.415,00. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp. 10.752.296.184,00. Pada sisi pembiayaan, penerimaan berkurang sebesar Rp. 16.491.466.290,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 36.329.296.184,00, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 6.500.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 25.577.000.000,00. Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 10.752.296.184,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)