Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Badung 4/2024 · Perbup Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Februari 2024
Reklamasi & Pengelolaan Pesisir

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku02 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Februari 2024
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung; 2. Peraturan Bupati Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan, penataan, perizinan, serta pengawasan reklame di Kabupaten Badung guna mewujudkan kepastian hukum, estetika lingkungan, dan keselamatan umum. Kebijakan ini mengatur klasifikasi reklame menjadi reklame insidentil dan reklame permanen, serta menetapkan standar rancang bangun yang meliputi aspek etika, estetika, dan statika dengan batasan ketinggian maksimal 15 meter.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui DPMPTSP berwenang memberikan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) setelah melalui tahapan Rekomendasi Penyelenggaraan Reklame (RPR). Penyelenggara reklame diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, membayar pajak reklame, serta menyerahkan Jaminan Biaya Bongkar bagi reklame permanen. Peraturan ini juga mengatur pola penyebaran reklame dengan menetapkan kawasan tanpa reklame (seperti kantor pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan) serta lokasi khusus yang dikendalikan secara ketat.

Selain itu, diatur pula kewajiban penyelenggara untuk memelihara sarana reklame, memuat materi non-komersial pemerintah, dan mematuhi larangan pemasangan pada fasilitas umum seperti tiang listrik, pohon perindang, dan rambu lalu lintas. Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara terpadu oleh Tim Teknis, Bapenda, dan Satpol PP, dengan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran paksa.

1. IPR, IMBR/PBG Reklame/SLF Reklame yang telah diterbitkan dan pajak yang telah dibayar sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan IPR yang sedang dalam proses namun belum membayar pajak wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan ini. 3. Desain dan konstruksi reklame yang sudah terbangun dan memiliki IPR diberikan masa transisi maksimal 1 (satu) tahun untuk penyesuaian. 4. Reklame yang sudah terbangun namun titik lokasinya tidak sesuai wajib dibongkar paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa berlaku IPR berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IPR, penyegelan bangunan reklame, pencabutan IPR, pemberian tanda silang pada reklame, dan pembongkaran reklame. 2. Mekanisme sanksi dilakukan secara bertahap melalui peringatan tertulis ke-1 dan ke-2, pembekuan IPR, penyegelan, hingga pencabutan IPR dan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.