Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2009-2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 6/2009 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2009Tanggal Penetapan:19 Oktober 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2009-2014
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku19 Oktober 2009
Tanggal Penetapan19 Oktober 2009
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal untuk periode 2009-2014. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota Tegal, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2005-2025, serta memperhatikan RPJM Provinsi Jawa Tengah dan RPJM Nasional.

RPJMD ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kota Tegal selama 5 (lima) tahun ke depan. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2009-2014. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Daerah, dan penjabarannya setiap tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, isu-isu strategis, visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan kaidah pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan tahun 2014, dan dapat diberlakukan sebagai pedoman sementara dalam penyusunan RKPD tahun 2015.

(-)