Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2018Tanggal Penetapan:18 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku18 Maret 2018
Tanggal Penetapan18 Maret 2018
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi, yang bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian izin usaha sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.

Jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kualifikasi usaha bagi badan usaha terdiri atas kecil, menengah, dan besar, yang ditetapkan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha. Bupati memberikan Izin usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang berdomisili di Daerah, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan. Perangkat Daerah yang membidangi perizinan melakukan pelayanan pemberian izin usaha berdasarkan permohonan secara tertulis dari BUJK dan usaha orang perseorangan, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan/atau penutupan izin. Izin usaha mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali habis masa berlaku.

1. Izin usaha yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 21 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).