di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi, yang bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian izin usaha sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.
Jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kualifikasi usaha bagi badan usaha terdiri atas kecil, menengah, dan besar, yang ditetapkan melalui penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha. Bupati memberikan Izin usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang berdomisili di Daerah, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan. Perangkat Daerah yang membidangi perizinan melakukan pelayanan pemberian izin usaha berdasarkan permohonan secara tertulis dari BUJK dan usaha orang perseorangan, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan/atau penutupan izin. Izin usaha mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali habis masa berlaku.